dewan kerja




Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di  tingkat  Kwartir  yang beranggotakan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan  sebagai badan  kelengkapan Kwartir  yang  diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan di dalam Dewan Kerja adalah keputusan atau  kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan  tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


Maksud dan Tujuan
Maksud Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan  masa depan Gerakan Pramuka.
Tujuan Dewan  Kerja dibentuk  dengan  tujuan  memberi  kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.


Tugas Pokok
Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya  secara koordinatif dan konsultatif.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

Fungsi
Pelaksana  rencana kerja Kwartir  tentang  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pengelola kegiatan  Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega di Kwartirnya.
Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir  serta  memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

Struktur Organisasi
Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

Masa Bakti
Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera,  maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.


Hubungan Kerja
Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Hubungan kerja dengan Kwartir Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,  melaksanakan  dan mengevaluasi  pelaksanaan tugas pokoknya.
Hubungan antar Dewan Kerja Yaitu (1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi  ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan hubungan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.                          (2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka. (1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka. (2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksa- naan  kerjasama tersebut  dilakukan  dengan  sepengetahuan Kwartir.


Administrasi
Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.

Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi: (1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.        (2)  Komunikasi  dan  informasi  internal  Dewan  Kerja  dengan Kwartirnya.


Keuangan
Keuangan diperoleh,  dikelola  dan  dipertanggungjawabkan  oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Sumber Keuangan: (1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari: Kwartir, Iuran Peserta Kegiatan, Usaha Dana Dewan Kerja. (2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
Pengelolaan : (1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan,  sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya. (2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
Pertanggungjawaban : Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur  oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


Keanggotaan
Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
Persyaratan : Persyaratan merupakan ketentuan  yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja. persyaratan umum meliputi : Anggota aktif di Gugusdepannya, Belum menikah, Minimal  telah  menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega. Sedangkan persyaratan khusus : Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan  dalam Musppanitera, selama tidak  bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pemilihan  Anggota dengan cara : Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja ; Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui : Formatur, Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur, Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota

Penggantian Ketua

Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:

Menikah
Meninggal dunia
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan  hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
Mengajukan permintaan sendiri
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
Melakukan  kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.


Mutasi Anggota
Mutasi  anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
Pelaksanaan  mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.


Pemberhentian anggota
Pemberhentian anggota adalah tindakan  yang  dilakukan  untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.

Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja:

Menikah.
Meninggal dunia.
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud : mengajukan permintaan sendiri, telah melewati batas usia pandega, melakukan kegiatan yang melanggar ADART Gerakan Pramuka dan Kode Kehormatan Pramuka.
Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:

Pemberhentian dengan hormat.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 20 b . ( 1 ) , Pasal 20b.( 2 )  dan Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).

Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
Tata  cara  pemberhentian  diatur   oleh   Dewan   Kerja  dengan sepengetahuan Kwartir.
Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
Penggantian Anggota

Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
Tata cara penggantian anggota  diatur  oleh  Dewan  Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
Hak dan Kewajiban Anggota

Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.


Kepengurusan
Pengurus

Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa orang anggota.
Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
Komposisi  pengurus   dalam   Dewan   Kerja   disusun   dengan memperhatikan perbandingan antara putra dan putri serta perbandingan  antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan

Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut:
Bidang Kajian Kepramukaan
Bidang Kegiatan Kepramukaan
Bidang Pengabdian Masyarakat
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Pembagian Tugas

Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
1)    Ketua

Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya
2)    Wakil Ketua

Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
Mewakili Ketua apabila berhalangan
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3)    Sekretaris

Melaksanakan mekanisme administrasi  kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4)    Bendahara

Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris
5)    Ketua Bidang

Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk  pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6)    Anggota Bidang

Melaksanakan tugas bidang
Bersama-sama dengan  Ketua   Bidang   merumuskan kebijaksanaan
Dalam  rangka   pembinaan   Satuan   Karya   Pramuka,   anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut:

Bidang Kajian Kepramukaan :

Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
Memberikan  pertimbangan  dan  masukan  kepada  Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya  dalam  pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Bidang Kegiatan Kepramukaan :

Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan  kegiatan yang    merupakan   kegiatan   Kepramukaan   dalam   upaya peningkatan mutu  kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Bertanggung jawab  atas  pelaksanaan kegiatan  Kepramukaan.
Bidang Pengabdian Masyarakat :

Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan

Memikirkan, merencanakan dan  mengorganisasikan  evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
Mekanisme Bidang

Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
Mekanisme bidang diatur  lebih  lanjut  oleh  Dewan  Kerja yang bersangkutan.
Dewan Kerja dapat  membentuk  Kelompok Kerja, Sangga Kerja/ panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang  bertindak  sebagai suatu pelaksana kegiatan  dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.