MATERI SAKA BHAYANGKARA





A. SEJARAH DAN PENGERTIAN  SAKA BHAYANGKARA
1. SEJARAH SINGKAT SAKA BHYANGKARA


Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada

tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka
KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS : NO. POL. : 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.

Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK
8. Krida KOMLEK
9. Krida PENGAMAT

Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KAKWARNAS yaitu NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA.
Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan
krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari
KAKWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK

 Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)

Setelah itu, pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana)
3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun
SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.


2. PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA
 a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,   mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.

c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.

d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.

e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.

f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. DASAR DIBENTUK SAKA BHAYANGKARA
Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut:
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3) Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.

4). Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.

5) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November    2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.

6) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.


4. TUJUAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA

Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.


5. SASARAN DIBENTUKNYA SAKA BHAYANGKARA

Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :

1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.

2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat

3) Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.

4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.

5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.

6) Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.

7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri

8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi

9) Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.

10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.


6. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. Hak Anggota

1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Kewajiban Anggota

1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.

2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.

3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK)

4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara

5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.

6. Membayar iuran Wajib Anggota

 
7. KESAKAAN

SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :

1) mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2) meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif

3) memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya

4) memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka adalah :

1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :

1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.



B. Bentuk Lambang Saka Bhayangkara
Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan. Masing-masing sisi berukuran panjang 5 cm. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang meliputi:
Perisai dengan ukuran : sisi atas 3,5 cm, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 cm, garis tegak tinggi 8 cm, dan garis tegak mendatar 8 cm.
Bintang tiga dengan garis tengah masing-masing 0,5 cm.
Obor dengan tangkai setinggi 1,5 cm dan nyala api setinggi 1 cm.
Gambar lambang Gerakan Pramuka yang berupa sepasang tunas kelapa yang simetris dengan ukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 cm, dan panjang akar 0,5 cm.
Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital.
Warna-warna dalam lambang Saka Bhayangkara , meliputi:
Warna dasar : merah
Warna dasar perisai bagian atas : kuning sedangkan bagian bawah : hitam.
Warna tunas kelapa : kuning tua
Warna obor : nyala api (merah), tangkai obor bagian bawah (putih), dan tangkai obor bagian atas (hitam dengan garis putih di tengahnya).
Warna tiga bintang : kuning tua
Warna tulisan : hitam
Warna bingkai : hitam



C. Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara
Setelah mengetahui bentuk, sekarang kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara adalah :
Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
Bintang tiga dan perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Obor melambangkan sumber terang sejati.
Api yang cahanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
Kesadaran;
Kewaspadaan (Kawaskitaan);
Kebijaksanaan.
Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya.
Keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan sikap perilaku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
D. Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara
Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara,
Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka Bhayangkara.
Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan pada lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan pada lengan baju sebelah kanan ditempatkan tanda lokasi.
Itulah sedikit tentang bentuk, arti kiasan, dan penggunaan (pemakaian) lambang Saka (Satuan Karya Pramuka) Bhayangkara.