Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti merupakan salah satu Saka (Satuan Karya) dalam Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat. Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi kepramukaan lainnya.
Satuan Karya Pramuka atau biasa disingkat dengan saka merupakan terobosan yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka dalam memberikan wadah kepada anggotanya, terutama Penegak dan Pandega (berusia 16-25 tahun) untuk mendalami berbagai bidang kejuruan. Selain Saka Wanabakti juga masih terdapat beberapa saka lainnya seperti Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Bahari, Saka Wira Kartika, Saka Taruna Bumi, Saka Bhakti Husada, dan Saka Kencana (Keluarga Berencana).
Saka yang bergerak dalam bidang cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini terselenggara berdasarkan Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta.
Penyelenggaraan Saka Wanabhakti dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen Kehutanan, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).
Saka Wanabhakti beranggotakan:
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan Instruktur.
Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.
Dalam Saka Wanabhakti setiap anggota selain diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam kegiatan pramuka biasa juga diberikan penekanan kepada beberapa materi yang berkaitan dengan kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Materi khusus dalam Saka Wanabhakti ini di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:
Krida Tata Wana yang meliputi perisalah hutan; pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh.
Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman hayati; konservasi kawasan; perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengamatan satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
Krida Bina Wana yang meliputi konservasi tanah dan air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan; perlebahan; budi daya jamur; dan persuteraan alam.
Krida Guna Wana yang meliputi: pengenalan jenis pohon; pencacahan pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil hutan; dan penyulingan minyak astiri.
Lambang Saka WanabaktiSaka Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya terdapat lambang Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka. Lambang ini selain digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal yang dipasang di lengan baju sebelah kiri. Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai berikut:
Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain Saka Wanabakti Gerakan Pramuka juga masih menyelenggarakan beberapa saka lainnya seperti Saka Bhayangkara (bekerjasama dengan Polri), Saka Dirgantara (TNI AU), Saka Bahari (TNI AL), Saka Wira Kartika (TNI AD), Saka Taruna Bumi (Departeman Pertanian), Saka Bhakti Husada (Departemen Kesehatan), dan Saka Kencana (Keluarga Berencana).