Saka Dirgantara


Saka Dirgantara merupakan salah satu wadah pembinaan keterampilan generasi muda di luar lingkungan sekolah yang menggunakan prinsip dasar dan metode pendidikan kepanduan.

Sesuai dengan karakteristik Saka Dirgantara yang padat akan nuansa teknologi kedirgantaraan juga mempersiapkan generasi muda dan kepemudaan yang tangguh serta mempunyai ilmu pengetahuan bidang dirgantara, membangun jiwa patriotisme, pengobar rasa nasionalisme, perekat bangsa untuk menebar semangat bela negara.

Saka Dirgantara merupakan satu bentuk pembinaan sumber daya manusia (SDM) generasi muda oleh pangkalan udara selaku satuan pelaksana. Saka Dirgantara juga merupakan pembinaan SDM untuk komponen cadangan dan pendukung pertahanan matra udara.

Sejarah terbentuknya Satuan Karya Pramuka Dirgantara tidak terlepas dari peran serta TNI AU yang dulu bernama Angkatan Udara Republik Indoinesia (AURI) dan sejarah aeromodeling di Indonesia. Pada tahun 1948, AURI telah merintis terbentuknya Aero Club dan Pandu Udara di bawa naungan TNI AU di Yogyakarta.

Pada tanggal 20 Juni 1954 (Hari Lahir Pramuka Saka Dirgantara) untuk pertama kalinya diadakan perkemahan Pandu Udara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma yang dihadiri oleh 80 Pandu Udara dari seluruh Indonesia.   Di dalam perkemahan ini dilaksanakan perlombaan kedirgantaraan.

Hingga tahun 1955 telah tercatat 35.000 anggota Pandu Udara di seluruh Indonesia.  Dalam perkembangannya pada tahun 1966, terciptalah kesepakatan bersama antara TNI AU dan Gerakan Pramuka dalam membentuk Kompi Pramuka Dirgantara.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Instruksi Bersama Menteri/Panglima Angkatan Udara dan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 13 Tahun 1966 dan Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kompi-Kompi Pramuka Dirgantara.    Kompi Pramuka Dirgantara inilah yang kemudian berubah nama menjadi Satuan Karya Pramuka Dirgantara (Saka) Dirgantara sejak tahun 1972.

Melihat tahun dibentuknya Saka Dirgantara di tahun 1954, maka dapat disimpulkan bahwa Saka Dirgantara merupakan Saka tertua yang ada di Indonesia.    Satuan Karya Pramuka Dirgantara atau Saka Dirgantara adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang berlaku secara nasional yang merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan.

Saka Dirgantara dibentuk dan dibina berdasarkan kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan TNI Angkatan Udara, perusahan penerbangan, atau klub (organisasi) aeromodeling.

Saka Dirgantara menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat nasional, disamping Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, Saka Wira Kartika, Saka Kalpataru, Saka Pariwisata, dan Saka Widya Budaya Bakti dibawah binaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pokok-pokok pembinaan Saka Dirgantara. Dalam rangka meningkatkan minat, bakat, dan pengetahuan serta keterampilan di bidang kedirgantaraan bagi generasi muda, TNI AU telah menyiapkan suatu wadah Saka Dirgantara dengan berpedoman pada pokok-pokok pembinaan yang meliputi pengorganisasian, keanggotaan, persyaratan anggota, hak dan kewajiban, serta musyawarah, dan rapat kerja.

Pengorganisasian Saka Dirgantara disusun sebagai berikut:

1)  Pimpinan.

Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI AU serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kedirgantaraan, terdiri atas:

a) Di tingkat nasional dibentuk Majelis Pembimbing Saka Dirgantara. Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Dirgantara (Kamabi Saka) dijabat oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Ex-officio).      Dalam pelaksanaan sehari-hari ditunjuk Ketua Harian yang dijabat oleh Asisten Potensi Dirgantara Kasau (Ex-officio). Sedangkan anggota Mabi Saka Dirgantara Nasional sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 059 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
(1)         Kabasarnas (Ex-officio)

(2)         Pangkoopsau I (Ex-officio)

(3)         Pangkoopsau II (Ex-officio)

(4)         Kadisminpersau (Ex-officio)

(5)         Kadiskumau (Ex-officio)

(6)         Kadiswatpersau (Ex-officio)

(7)         Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI (Ex-officio).

(8)         Dirut Perum Angkasa Pura I (Ex-officio)

(9)         Dirut Perum Angkasa Pura II (Ex-officio)

(10)       Dirut Air Nav Indonesia (Ex-officio)

2) Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara tingkat Nasional.   Sebagai Ketua Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional (Kapinsakanas) dijabat oleh Kadispotdirga (Ex-officio).

3) Di tingkat wilayah dibentuk Koordinator Wilayah Pimpinan Saka Dirgantara yang dijabat oleh Pangkoopsau merangkap sebagai anggota Mabi Saka Nasional.

4) Daerah yang hanya terdapat satu lanud, maka yang diangkat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Dirgantara adalah Komandan Lanud.  Sedangkan untuk daerah yang terdapat lebih dari satu lanud, maka yang diangkat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Dirgantara adalah Komandan Lanud yang paling senior.

5) Khusus bandara/pangkalan udara yang tidak ada Pangkalan Udara TNI AU di daerah.  Pembentukan struktur organisasi Pembimbing Saka Dirgantara dijabat oleh pemimpin Instansi (satuan nonkowil TNI AU/lanumad/lanudal/dishub/bandara).

6) Khusus bandara/pangkalan udara yang tidak ada Pangkalan Udara TNI AU di daerah.    Pembentukan struktur organisasi Saka Dirgantara dikoordinasikan dengan Pangkalan Udara TNI AU terdekat yang wilayah pembinaannya meliputi daerah tersebut.  Sebagai Kapinsaka Dirgantara dijabat oleh pejabat instansi (satuan nonkowil TNI AU/lanumad/landak/dishub/bandara).

7) Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah. Sebagai Ketua Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah/Propinsi (Kapinsakada) dijabat oleh pejabat yang membidangi.   Kapinsaka cabang dijabat oleh pejabat yang membidangi.

Krida.
Krida-krida Saka Dirgantara terdiri atas:

1) Krida Olahraga Kedirgantaraan, adalah satuan terkecil dari Saka Dirgantara sebagai wadah kegiatan olahraga kedirgantaraan, sehingga seorang anggota Saka Dirgantara mampu melakukan keterampilan olahraga di antaranya:

a) Terjun Payung.
b) Aeromodelling/Multi Copter/Drone.
c) Terbang Layang.
d) Microlight:
(1) Trike (Gantole Bermotor)

(2) Paramotor.

(3) Ultra Light.

e) Layang Gantung:
(1) Gantole.

(2) Paralayang

f) Pesawat Bermotor.
g) Pesawat Swayasa
2) Krida Pengetahuan Dirgantara, adalah satuan terkecil dari Saka Dirgantara sebagai wadah kegiatan pengetahuan kedirgantaraan, sehingga seorang anggota Saka Dirgantara dapat memiliki pengetahuan kedirgantaraan, diantaranya:

a) Navigasi Udara.
b) Fasilitas Penerbangan.
c) Aerodinamika
d) Pengetahuan balon udara
e) Informasi dan teknologi kedirgantaraan.
f) Keselamatan dan keamanan terbang
3) Krida Jasa Dirgantara, adalah satuan terkecil dari Saka Dirgantara sebagai wadah kegiatan jasa kedirgantaraan, sehingga seorang anggota Saka Dirgantara dapat melaksanakan jasa kedirgantaraan, diantaranya:

a) Teknik mesin pesawat udara.
b) Struktur pesawat.
c) SAR
d) Evakuasi medik udara.
Peminat Saka Dirgantara terdiri atas pramuka siaga dan pramuka penggalang yang menyenangi kegiatan kedirgantaraan. Untuk dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara, seorang pramuka penegak, pandega harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Persyaratan Umum.

Persyaratan umum keanggotaan Saka Dirgantara, terdiri atas:

a) Berusia antara 16 sampai 25 tahun.
b) Sehat jasmani dan rohani, serta dengan sukarela sanggup menaati segala ketentuan yang           berlaku.
c) Mendapat izin tertulis dari orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugus depannya.
d) Sudah dilantik sebagai pramuka penegak antara atau pramuka pandega di gugus depannya.
e) Bersedia berperan aktif dalam setiap kegiatan Saka.
f) Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dimanapun setiap saat bila diperlukan.
g) Bersedia dikukuhkan sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka Dirgantara yang bersangkutan.
h) Bagi pemuda/i yang belum menjadi anggota gerakan pramuka setelah enam bulan harus sanggup dan bersedia menjadi anggota gugus depan pramuka terdekat.
i) Telah mengikuti salah satu latihan dalam krida minimal empat kali.
2) Persyaratan Khusus. Anggota Saka Dirgantara yang akan mengikuti kegiatan fisik di udara diharuskan:

a) Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
b) Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari perusahan asuransi.
c) Bagi anggota/calon anggota harus ada pernyataan tertulis dari anggota yang bersangkutan, yang diperkuat oleh orangtua/wali, bahwa bila terjadi sesuatu incident/accident dalam kegiatan kesaksian, diselesaikan mengikuti ketentuan yang berlaku.